BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkeluatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri HST, Kamis (4/12/2025).
Bupati Samsul Rizal memberikan apresiasi atas sinergi dan integritas seluruh aparat penegak hukum di HST.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang rampasan bukan hanya menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya.
“Pemusnahan barang rampasan merupakan langkah strategis untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan menjadi pesan kuat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bupati juga mengharapkan momentum tersebut dapat memperkuat tata kelola hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.451 item dari 23 perkara, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung RI, yaitu dari perkara Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan Nomor 86/Pid.Sus/2025/PN.Brb tanggal 13 November 2025.
Barang rampasan yang dimusnahkan meliputi antara lain: 75 paket sabu dengan berat kotor 34,3 gram (bersih 20,03 gram) 2.022 butir obat Atarax Alprazolam, 84 Valisanbe, 96 Valdimex, dan 119 Riklona, 8 bilah senjata tajam, 6 timbangan digital, 9 handphone.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, yaitu sabu diblender bersama air, sajam digerinda, sedangkan pakaian dan dokumen dibakar.






Komentar