BALANGAN – DPRD Kabupaten Balangan menerima hasil harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Kalimantan Selatan, Senin (13/4/2026).
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi yang sebelumnya telah dilakukan, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas serta keselarasan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Ranperda yang telah melalui tahap harmonisasi tersebut yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia serta Ranperda tentang Penamaan Jalan, Bangunan, dan Tempat.
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, menyampaikan apresiasi kepada tim dari Kanwil Kemenkum Kalsel atas proses pengkajian yang telah dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek substansi, teknik penyusunan, hingga kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkum Kalsel atas kerja samanya hingga dua Ranperda kami lulus seleksi harmonisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Bahjahtul Mardhiah, menegaskan bahwa hasil harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam siklus pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
“Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi acuan komprehensif bagi DPRD dalam menyempurnakan substansi Ranperda, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan diterimanya hasil harmonisasi ini, DPRD Balangan diharapkan dapat segera melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga tahap penetapan, guna memperkuat regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.






Komentar