Hulu Sungai Utara
Beranda / Hulu Sungai Utara / Cuan Ratusan Juta, Begini Modus Kajari HSU Albertinus CS Memeras Kepala Dinas di Amuntai

Cuan Ratusan Juta, Begini Modus Kajari HSU Albertinus CS Memeras Kepala Dinas di Amuntai

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kajari HSU Albertinus Napitapulu dan Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun, TAR sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada kepala instansi di HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mangatakan sebelumnya pihaknya melakukan OTT pada Kamis (18/12/2025) ada 21 orang yang diperiksa namun hanya 6 orang yang diterbangkan ke Jakarta.

Enam orang ini rinciannya, Kajari HSU, Kajari HSU Albertinus Napitapulu dan Kasi Intel Asis Budianto, Kepala Dinas Pendidikan, Rahman Heriadi, Kepala Dinas Kesehatan M Yandi Friyadi dan dua orang dari swasta. Satu orang masih dalam pencarian yakni Kasi Datun HSU.

Konstrukai perkara ini, setelah Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, ia menerima aliran uang sebanyak Rp804 juta rupiah secara langsung atau melalui pelantara.

“Pelantara melalui Kasi Intel dan Kasi Datun,” jelasnya, Sabtu (20/12/2025).

Polres HSU Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Antisipasi Ancaman El Nino

Uang tersebut didapat dari dugaan tindak pidana pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Rinciannya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Sekretatiat DPRD dan RSUD Pembalah Batung.

Permintaan tersebut disertai dengan ancaman. Dengan modus agar laporan pengaduan LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Dari Periode November sampai Desember. Kajari menerima aliran dana dari dua klaster berbeda. Pertama daru Kasi Datun inisial TAR yang didapat dari Kepala Dinas Pendidikan sebanyak Rp 270 juta dan direktur RS PB sebesar Rp 235 juta.

Kluster kedua melalui pelantara Kasi Intel yaitu penerimaan dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp 149,3 juta. Sementara itu Kasi Intel Asis juga menerima dana periode Februari sampai sekarang senumlah Rp 63,2 juta.

Tak sampai disitu, ternyata Kajari HSU juga melakukan pemotongan anggaran Kejaksaan untuk keperluan pribadi Rp 257 juta tanpa SPPD dan pemotongan dari para unit seksi.

Kolaborasi Jadi Kunci, Pemkab HST Genjot Transformasi Pendidikan

“Kajari HSU juga mendapat dana lainnya sejumlah Rp450 juta. Rinciannya transfer dari Kadis PUPR HSU dan Sekwan DPRD HSU,” jelasnya.

Kasi Datun HSU, TAR juga menerima aliran uang senila Rp1 miliar lebih. Pada tahun 2022 dari Mantan Kadis Pendidikan senilai Rp930 juta. Pada tahun 2024 dari rekanan sejumlah Rp140 juta.

Dari penangkapan ini KPK mengamankan barang bukti yang disita dari Kajari Albertinus yakni uang Rp318 juta.

“Ketiga tersangka akan ditahan 20 hari kedepan untuk proses lebih lanjut. KPK meminta kepada Kasi Datun, TAR agar menyerahkan diri secara kooperatif,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *